Menurut data yang dipublikasi di situs website resmi covid19.go.id untuk informasi mengenai COVID-19, di Indonesia jumlah pasien terpapar virus masih juga meningkat, begitupun jumlah pasien yang sembuh dan meninggal. Provinsi dengan kasus aktif dan meninggal tertinggi adalah Jawa Tengah dan untuk jumlah kasus sembuh tertinggi yaitu DKI Jakarta (update terbaru per 27 Agustus 2021). Pemerintah masih terus melakukan banyak cara untuk menekan penyebaran dari pandemi COVID-19 ini, berikut adalah beberapa kebijakan yang diterapkan pemerintah maupun pemerintah daerah provinsi untuk menangani pandemi COVID-19 dan kesulitan masyarakat yang terdampak COVID-19:
3T dengan Bantuan Aplikasi PeduliLindungi
Saat ini pemerintah fokus pada penerapan 3T (testing, tracing, treatment) selain dari 3M dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Menurut keterangan dari MenKominfo, 660 lab melakukan testing dan tracing. Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk membantu dengan berpartisipasi dalam 3T ini , dengan target 400.000 tes/hari. Upaya tracing dibantu dengan sistem digital yaitu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dari aplikasi tersebut, seseorang dapat diperiksa status vaksinasi, hasil tes COVID-19 dan kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

Fokus aplikasi PeduliLindungi saat ini yaitu pada 6 sektor, perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan dan pendidikan. Contoh penggunaan aplikasi tersebut yaitu saat akan masuk pada pusat perbelanjaan atau mall, pengunjung harus masuk pada aplikasi PeduliLindungi dan cek suhu badan, selanjutnya akan diberi barcode sesuai dengan riwayat vaksin dan tes COVID-19. Barcode yang diberi ada tiga macam, yang pertama warna hijau akan diperbolehkan masuk, kedua warna kuning masih diperbolehkan masuk dan terakhir warna merah yang tidak diperbolehkan masuk. Selain keenam sektor yang disebutkan, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk keberangkatan bandara.
Keringanan Wajib Pajak oleh Pemerintah Provinsi
Ditengah pandemi COVID-19 di Indonesia yang belum juga mereda, banyak masyarakat yang kesulitan dan berujung tidak membayar Wajib Pajak. Maka dari itu persentase pembayaran pajak pun menurun. Untuk menangani keadaan itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan banyak keringanan dan kemudahan dalam Wajib Pajak, seperti potongan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan atau Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20% pada bulan Agustus dan 15% pada bulan September dengan syarat tidak ada tunggakan sebelum tahun 2021, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, potongan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok piutang pajak kendaraan.
Selain DKI Jakarta, daerah lain juga memberikan keringanan mengenai Wajib Pajak seperti Kota Tangerang, Depok, Banten dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Menurut siaran pers yang dilakukan oleh MenKominfo, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah tidak bisa ditunda lagi hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuan memprediksi pandemi akan terus berlanjut hingga menjadi endemi, maka dari itu harus dilakukan penyesuaian. Pemerintah sudah mengizinkan PTM- T di wilayah PPKM level 1 hingga 3. PTM-T ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). MenKonminfo juga mengatakan bahwa orang tua memiliki hak kebebasan untuk menentukan Pembelajaran yang akan dilakukan Tatap Muka ataupun Jarak Jauh. Dalam PTM-T ini, sekolah wajib untuk mengatur kapasitas peserta didik dengan maksimal 50%, sistem shift, protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada aktifitas lain selain belajar.
Blitar dan Sumenep Jawa Timur sudah lebih dulu melakukan PTM-T sejak 16 Agustus 2021 tingkat Tk – SMP. DKI Jakarta yang sejak 24 Agustus 2021 sudah melakukan PPKM level-3 kini bersiap melakukan PTM-T. Keseluruhan ada 610 sekolah dalam binaan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka – Terbatas.
Sumber: Covid19.go.id, Siaran pers MenKominfo, CNBC Indonesia