Sosialisasi Pemilu 2019: Pastikan Anda Terdaftar!

Keriuhan, gejolak, dan riak jelang Pemilihan Umum (pemilu) 2019 sudah mulai terasa. Pemilu diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 17 April 2019 mendatang. Sedangkan untuk Australia, khususnya di wilayah Victoria dan Tasmania, Pemilu disepakati akan dilangsungkan lebih dulu, tepatnya pada hari Sabtu, 13 April 2019. Artinya, kurang dari satu tahun lagi persiapan pesta demokrasi terbesar Indonesia akan berlangsung.

Seiring dengan bergulirnya waktu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Melbourne beserta para petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Luar Negeri Perwakilan RI Melbourne dan KJRI Melbourne, mengundang para tokoh masyarakat, komunitas, media, serta mahasiswa untuk mensosialisasikan prosedur pelaksanaan pendaftaran pemilu 2019.

Para anggota Pantarlih tengah men-coklit atau mencocokkan data teliti bekerja

Berlangsung di KJRI Melbourne, pada 2 Mei 2018 lalu, Konsul Jenderal RI untuk Melbourne, Spica Tutuhatunewa, juga meneruskan pesan dari Duta Besar (Dubes) RI untuk Australia, Y. Kristiarto S. Legowo. Dubes Kristiarto, saat menghadiri acara sosialisasi pemilu 2019 di Hobart akhir April lalu berpesan kepada sekitar 50 warga masyarakat di sana untuk menyukseskan pemilu dengan turut berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Berbeda dengan pemilu di Australia yang merupakan kewajiban, artinya warga Australia harus menggunakan hak suaranya, pemilu di Indonesia adalah hak – yang berarti hak tersebut bisa digunakan atau tidak tergantung individunya. Maka itulah dihimbau agar setiap warga Indonesia yang bisa memilih untuk menggunakan hak suara karena penting dalam menentukan masa depan bangsa lima tahun ke depan.

Pesan berikutnya, Dubes Kristiarto juga mengingatkan bahwa Indonesia memang negara yang plural dan majemuk. Berarti perbedaan sudah pasti ada. “Ketika hidup di Australia, khususnya Victoria, multikulturalisme merupakan tema yang diprioritaskan. Bagi warga Indonesia, multikulturalisme bukan hal baru. Itu artinya, perbedaan pendapat, pandangan, visi dari kita yang punya latar belakang berbeda-beda, sudah pasti ada. Tapi kiranya hal itu tidak membuat kita terpisah-pisah dan jangan sampai kita bermusuhan satu sama lain,” ungkap Spica meneruskan pesan Dubes Kristiarto. “Boleh berbeda tapi harus tetap bersatu. Kalau kita bisa menyukseskan pesta demokrasi, kita bisa jadi contoh bahwa multikulturalisme dan demokrasi bisa berjalan berdampingan bersama-sama,” lanjutnya.

Tak terasa pula, proses pemutahiran data daftar pemilih sementara (atau diistilahkan pula dengan ‘coklit’: mencocokkan data, teliti bekerja) wilayah Victoria dan Tasmania yang dilakukan oleh tim Pantarlih selesai 16 Mei 2018. Bagi yang belum mendaftar, tidak perlu khawatir, proses pendaftaran pemilih untuk pemilu 2019 tetap dilangsungkan sesuai dengan prosedur yang sudah dilakukan sebelumnya. Meski begitu, lebih cepat mendaftarkan diri, lebih baik.

 

Apa saja prosedur dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar?
Buset
akan membantu dan memandu Anda!

Apa syarat bisa memilih dalam pemilu?
Syarat utama Anda bisa mencoblos atau menggunakan hak suara adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2019.

Maka, bagi Anda warga negara Indonesia (WNI), yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih (pada saat pemilu), bukan anggota TNI/Polri, memiliki KTP-el, paspor RI, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bisa mengajukan diri sebagai calon pemilih.

***

Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai pemilih pemilu?
Ada dua cara yang bisa ditempuh:

PENDAFTARAN LANGSUNG

  1. Calon pemilih dapat mendatangi atau menghubungi petugas PANTARLIH LN wilayah Victoria dan Tasmania sesuai domisili. Petugas Pantarlih akan hadir di beberapa event masyarakat yang akan diumumkan melalui sosial media. Bisa juga dengan mengunjungi gerai coklit mandiri di KJRI Melbourne.
  2. Calon pemilih harus menunjukkan dan memberikan salinan eKTP / Paspor RI atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masih berlaku.
  3. Calon pemilih mengisi tanda bukti pendaftaran Pemilu LN sebanyak 2x (dua kali). Satu salinan akan diberikan kepada calon pemilih dan salinan kedua akan menjadi dokumentasi petugas Pantarlih.

PENDAFTARAN ONLINE SEMENTARA

  1. Calon pemilih dapat mengunduh dokumen/formulir A.A.1 LN-KPU.pdf melalui situs kjrimelbourne.com/pantarlih2019
  2. Calon pemilih mengisi formulir A.A.1 LN-KPU.pdf yang telah diunduh.
  3. Calon pemilih mengirimkan formulir yang sudah terisi beserta salinan eKTP / Paspor RI atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masih berlaku ke email pantarlih2019@kjrimelbourne.com dengan subject PENDAFTARAN PEMILU LN 2019
  4. Petugas Pantarlih akan mengirimkan email konfirmasi apabila data telah diperbarui.

 

Mengapa mendaftarkan diri untuk pemilu penting?

Dengan mendaftarkan diri, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menentukan jumlah surat suara yang dikirim dari Jakarta ke Melbourne. Selain itu, dengan mendaftar, Anda bisa menentukan sendiri apakah Anda mau mencoblos di bilik suara (TPS) atau mengirimkan hak suara via pos.

Tentu, kita tidak ingin terjadi kekurangan surat suara. Jadi untuk menghindari hal tersebut, daftarkan diri Anda.

Jika tidak mendaftarkan diri apakah bisa tetap mencoblos pada saat pemilu berlangsung?

Bisa saja. Namun bagi Anda yang tidak mendaftar, baru bisa mencoblos dua jam setelah proses pencoblosan berlangsung dan selama surat suara masih ada. Perlu dicatat, bahwa KPU akan melebihkan surat suara sebanyak 2.5% dari jumlah total pemilih. Tapi bayangkan jika diasumsikan jumlah pemilih di wilayah Victoria sebanyak 15.000 orang, berarti 2.5% kelebihan surat suara hanya sekitar 375 lembar. Jumlah itu tidak banyak, jadi sebaiknya daftarkan diri Anda untuk memastikan Anda tidak kehilangan hak suara.

 

Deste