Pada tanggal 19 Juli 2019, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia Barat, mengadakan sosialisasi bagi mereka yang ingin mengetahui kewarganegaraan RI, dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Kementrian Hukum dan HAM. Beberapa hal yang dibahas diantara lain: (1) memberikan informasi terkait dengan aplikasi sistem administrasi kewarganegaraan elektronik, (2) penjelasan terkait dengan dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak, (3) pemilihan dan pelepasan kewarganegaraan RI.

Pengetahuan mengenai hak-hak kewarganegaraan, bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri sangat fundamental untuk diketahui. Terlebih lagi bila warga yang sudah mendapatkan residensi di luar negeri, agar tetap mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Menurut A. Ahsin Thohari selaku Kepala Sub Dit. Partai Politik, selain wilayah dan pemerintahan, warga negara merupakan unsur penting pembentuk negara. Ia menjelaskan kepada diaspora bahwa mereka juga mencakupi suatu unsur warga negara sebagai wujud kehadiran tempat yang memiliki hubungan diplomatik.

Ada pola hubungan timbal balik antara warga negara dan negara. Meskipun diaspora (tidak secara langsung) berada di dalam wilayah NKRI, mereka tetap saja memilki andil yang besar bagi keberlangsungan pemerintahan. Hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban.

Dalam konteks ini, negara memiliki kedaulatan masing-masing. Kedaulatan yang berada pada wilayah negara sangat sukar memilki masalah. Masalah-masalah kewarganegaraan banyak bermunculan ketika warga berpindah tempat ke kedaulatan yang berbeda, seperti contoh berpindah negara. Tiga sistem yang membentuk kewarganegaraan seseorang dibentuk oleh tiga faktor: berdasarkan keturunan, berdasarkan tempat lahir, dan sistem campuran. Setiap negara memilki sistem yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan masalah kewarganegaraan seseorang. Di Australia sendiri menerapkan sistem berdasarkan tempat kelahiran. Berbeda dengan Indonesia, dimana sistem campuran diterapkan dengan catatan tertentu.

Kesadaraan Warga Negara

Warga yang berada di luar negeri, atau disebut diaspora memilki kewajiban untuk tetap tunduk pada hukum Indonesia. Mereka yang sudah mendapatkan residensi juga berhak mendapatkan perlindungan oleh negara, yang diwakili oleh konsulat dan kedutaan di luar negeri. Maka kewajiban untuk melakukan administrasi kewarganegaraan sangat diperlukan, yakni melapor diri. Ini bukan hanya kepentingan negara, namun untuk kepentingan personal. Apabila warga mempunyai masalah berkaitan dengan tindakan yang membutuhkan administrasi kependudukan, data-data tersebut membantu untuk meyelesaikan masalah.

Kesadaran sebagai warga negara juga diperlukan apabila seseorang telah lama tinggal di luar Tanah Air. Ketidaktahuan hukum bukan berarti alasan. Di zaman perkembangan teknologi sekarang, semua informasi terkait perundang-undangan sudah dapat diakses pada gawai. “Tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu peraturan dan hukum,” jelas Thohari sambil tersenyum ramah kepada masyarakat Perth yang hadir.

Pelayanan Kewarganegaraan

Kementrian Hukum dan HAM memiliki 98 layanan untuk kewarganegaraan. Salah satunya terkait dengan bagaimana memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi, seperti yang tertera pada pasal 8, bagi mereka yang berjasa kepada Bangsa Indonesia.

Layanan lainnya adalah terkait dengan status kewarganegaraan. Ada 6 layanan terkait perkawinan campuran, salah satunya bagi pemilihan anak berkewarganegraan ganda. Bagi anak yang merupakan hasil dari perkawinan campur dapat memilih kewarganegaraan saat berumur 18  sampai 21 tahun. Apabila anak tersebut melewati jenjang usia yang telah ditentukan dan belum memilih, maka ketentuan terhadap orang asing berlaku [Peraturan setelah Undang-Undang 10 Agustus 2006].

Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat menghadapi situasi tertentu. Delmarati selaku Kepala Sub Dit. Status Kewarganegaraan memberikan beberapa contoh, diantaranya perolehan kewarganegaraan kembali (apabila putus perkawinan), penetapan untuk tetap menjadi WNI (apabila menikah dengan warga negara asing namun tetap ingin menjadi WNI), surat keterangan kehilangan (diperlukan untuk memperoleh kewarganegaraan asing), dan laporan kehilangan kewarganegaraan (pelaporan kehilangan kewarganegaraan).

Beberapa Pertanyaan dari Hadirin

Tanya:

“Pemerintah Indonesia melindungi warga negara dimana pun mereka berada. Tapi pada kenyataanya banyak terjadi domestic violence bagi wanita-wanita Indonesia yang menikah dengan warga negara Australia. Mereka sudah mendaftarkan diri, minta perlindungan kepada konjen sebagai warga negara Indonesia,

Untuk perkawinan campur, para wanita korban domestic violence ini, mereka ‘dipersulit’ saat mereka memiliki anak, saat mereka mengajukan kewarganegaraan kepada anak mereka melalui surat keterangan ayah. Untuk kasus ini, bagaimana perkembangan perlindungan kepada warga negara Indonesia?”

Jawab:

“Saya yakin pemerintahan Indonesia menerapkan fungsi-fungsinya yang terbaik bagi warga Indonesia. Jadi, saya meyakini apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah maksimal. Kita tidak bisa memuaskan semua orang, selalu ada pekerjaan rumah untuk diperbaiki. Saya yakin pemerintahan RI bekerja keras untuk melindungi seluruh warga negara. Terkait dengan perkawinan campuran yang dipersulit, saya kira tidak ada yang dipersulit. Kalau bicara secara umum saja proses dipersulit saya kira tidak ya… Prosesnya sudah online. Sepanjang persyaratannya sudah dipenuhi, maka secara otomatis, dan itu sudah dilakukan dalam jaringan atau online. Tidak ada sama sekali mempersulit.”

Tanya:

“Untuk anak usia di atas 20 kira-kira bisa tidak ya menjadi warga negara? Belum pernah punya paspor Indoensia. Tapi mau mengajukan warga negara Indonesia. Kemudian kapan Indonesia menerapkan dwi kewarganegaraan?”

Jawab:

“Jadi begini, prinsipnya dwi kewarganegaraan tapi terbatas. Biasanya disebut limited dual citizenship. Tadi saya sampaikan mengenai dwi-kewarganegaraan. Indonesia dan Australia memiliki kepentingan yang tidak sama, akan memunculkan sistem hukum yang tidak sama juga. Enak yang mana? Itu relatif. Jangan salah, itu berarti Anda mengemban tugas warga negara kepada dua negara. Di negara-negara yang menganut dual citizenship, pendapatan yang Anda dapat dari negara lain itu juga harus diperhitungkan pajaknya.”

Tanya:

“Undang-undang Dasar tahun 45 pasal 27 ayat 3 menjamin hak dan kewajiban warga negara untuk menjalani upaya bela negara. Dengan begitu apakah warga negara yang berada di luar negeri dapat menjalankan hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara apabila ada hal-hal yang merugikan negara Indonesia. Misalnya ada organisasi masyarakat yang kami duga melakukan penistaan terhadap lambang negara, apakah saya dan mahasiswa Indonesia dapat menuntut atau menjalankan hak dan kewajiban saya untuk mengajukan tuntutan atau upaya hukum bila ada pelanggaran tersebut?”

Jawab:

“Kalau di hukum internasional, ada azas rasionalitas dan azas territorial. Bila kasus perkaranya terjadi di luar negeri, misalnya bendera dan bahasa tadi dinistakan oleh WNI, sebenarnya ada caranya bila pihak bersangkutan melapor. Tentu peristiwa itu terjadi di luar negeri, maka perwakilan RI yang meliputi bisa membantu. Sensitifitas lambang negara, dan bermaksud untuk menistakan lambang negara, itu bisa dipidana.”