Perjanjian dagang IA-CEPA yang diratifikasi Juli silam telah menarik para pengusaha dari berbagai sektor. Namun, penting bagi para pengusaha baik di tanah air maupun Australia untuk memahami hukum-hukum yang berlaku di kedua negara. Berikut beberapa fakta hukum penting bagi para pengusaha dari Konfir Kabo, pengacara berbasis di Melbourne.

Apakah ‘business migration‘ itu?

Bagi warga negara asing yang tertarik untuk bermigrasi ke Australia, salah satu jalur imigrasi yang dapat ditempuh adalah melalui ‘business migrationstream atau lebih sering dikenal sebagai visa bisnis. Visa dalam kategori ini dapat dibagi menjadi 4. Yang pertama adalah ‘business talent‘ untuk investor yang ingin berinvestasi di bisnis-bisnis besar di Australia. Ada pula ‘188 business visa‘ untuk orang yang ingin membuka bisnis. Pilihan ketiga adalah ‘investor visa’ untuk orang-orang yang menanam modal sebanyak 1.5 juta dolar Australia, baik dalam bentuk tabungan di bank maupun government bond (obligasi pemerintah). Dan yang terakhir adalah ‘significant investor‘, yang khusus bagi para penanam modal dalam jumlah minimum 5 juta dolar. Modal yang ditanamkan juga harus sesuai dengan syarat dan ketentuan pemerintah Australia.

Apakah relevansi business migration dengan IA-CEPA?

Dalam konteks business migration, IA-CEPA memiliki aplikasi yang sedikit berbeda. Bagi orang-orang yang ingin bermigrasi ke Australia, perlu diingat bahwa business migration ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusaha yang memang ingin membuka bisnis di Australia. Sedangkan IA-CEPA berfungsi untuk membantu memperlancar jalur perdagangan antara Indonesia dan Australia.

Legal barrier apa sajakah yang akan dihadapi perusahaan asing di Indonesia dan Australia?

Di Australia, barrier ini dapat dipecahkan menjadi 2, legal dan practical. Legal barrier (halangan hukum) di Australia ini relatif lebih mudah diatasi karena ketentuan hukum untuk bisnis di sini sangat jelas, bahkan tersedia bebas di internet. Namun, ketentuan hukum ini berlapis-lapis karena Australia terdiri dari berbagai negara bagian. Adapun lapisan hukum tersebut terdiri dari 3; hukum federal, hukum state (negara bagian), dan hukum lokal (council). Perlu juga diketahui bahwa ketiga lapisan hukum ini berbeda-beda dan tidak terkait dengan satu sama lain. Meski demikian, segi practical masih lebih sulit dibanding segi hukum. Yakni cara berbisnis orang Australia dan orang Indonesia yang cenderung sangat berbeda, sehingga para pebisnis Indonesia harus pandai-pandai beradaptasi dengan kultur bisnis di Negeri Kanguru ini.

Sedangkan di Indonesia, tak bisa dipungkiri bahwa legal barrier memang merupakan salah satu halangan terbesar bagi perusahaan asing, termasuk Australia, ketika mereka hendak berekspansi. Hukum dan peraturan Indonesia yang kurang jelas membuat berbagai faktor seperti biaya pembukaan cabang, pendaftaran ijin dan lain sebagainya tidak dapat diprediksi. Hal ini berimplikasi terhadap business plan dan proyeksi bisnis suatu perusahaan. Isu lain seperti korupsi juga menjadi halangan besar bagi perusahaan Australia. Pasalnya perusahaan Australia terikat oleh ‘anti-corruption law‘ (hukum anti korupsi) dimana hukum ini dapat menjerat perusahaan Australia dimanapun yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Apakah pajak akan menjadi permasalahan bagi perusahaan Australia maupun Indonesia?

Secara teori, pajak tak menjadi masalah bagi perusahaan Australia di Indonesia maupun perusahaan Indonesia di Australia karena adanya international tax treaty atau perjanjian pajak antar negara yang melarang double taxation (perpajakan ganda). Namun tetap perlu diingat bahwa peraturan perpanjakan di Indonesia masih kurang jelas dan kerap memunculkan berbagai macam permasalahan bagi perusahaan asing yang beroperasional di sana.

Perlindungan hukum apa sajakah yang tersedia bagi perusahaan asing di kedua negara ini?

Indonesia tergolong sebagai negara-negara yang cukup ‘aman’ dalam segi perlindungan hukum terhadap PMA. Begitu juga sebaliknya dengan Australia. Yang menjadi permasalahan adalah ketika perusahaan memiliki kepahaman hukum yang kurang, terutama dalam segi hukum imigrasi. Seringkali pegawai perusahaan asing yang datang ke Indonesia atau Australia menggunakan visa yang kurang tepat sehingga perlindungan hukum terhadap mereka tidak bisa maksimal. Selain itu ada pula permasalahan ‘foreign ownership restriction‘ atau pembatasan kepemilikan asing yang melarang perusahaan di beberapa sektor tertentu untuk dimiliki oleh orang asing.

Simak video penjelasan dari praktisi hukum sekaligus Managing Partner Kabo Lawyers Australia, Konfir Kabo