Setujukah Anda dengan Hukuman Mati?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan membatalkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus “Bali Nine”, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) akibat kasus narkotika. Dia juga menolak anggapan, penundaan eksekusi akibat tekanan dari Pemerintah Australia.

Dia menegaskan, penundaan eksekusi karena masalah teknis dan bukan akibat tekanan politik dari pihak manapun. Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada dua terpidana kasus narkoba itu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini kedaulatan kita, hanya masalah teknis (penundaan eksekusi mati). Tanyakan ke Jaksa Agung (HM Prasetyo),” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Jokowi menyampaikan, terdapat kesalahan informasi sehingga Pemerintah Australia dianggap menekan pemerintah Indonesia. Dia berpendapat, Pemerintah Australia tak bermaksud menekan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati dua warga negaranya, dengan mengungkit bantuan saat bencana tsunami.

“Kemarin Pak Wapres (Jusuf Kalla) sudah menghubungi Menlu Australia. Sudah dijelaskan, maksudnya bukan itu. Sebenarnya kita mau sampaikan sesuatu, tetapi karena sudah dijelaskan, akhirnya tidak jadi,” cetusnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, Pemerintah Australia menyesalkan munculnya salah pengertian soal bantuan tsunami dan kasus “Bali Nine”. Menurutnya, Australia ingin menjelaskan hubungan bilateral dua negara terjalin dengan baik sejak dulu.

“Kita sudah berkerjasama sejak dulu. Termasuk dulu Australia ikut memberi bantuan saat terjadi tsunami. Berarti Australia ingin meningkatkankerja sama itu, termasuk bidang ekonomi, dan sama-sama perangi narkoba,” ujarnya.

JK juga menyampaikan kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati merupakan vonis yang dijatuhkan pengadilan bukan oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah tidak dapat mencampuri putusan pengadilan yang bersifat independen.

Setujukah Anda dengan Hukuman Mati? 

Menanggapi ketegangan hubungan antara Australia dan Indonesia akibat pendapat yang berbeda-beda tentang hukuman mati.

Pada April 2005 kelompok ‘Bali Nine’ ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan Melasti Hotel di Kuta, Bali sesudah polisi Australia memberi informasi kepada kepolisian Indonesia tentang kecurigaan penyelundupan narkoba. Kelompok ini mencoba menyelundupkan narkoba berjenis heroin senilai $AU 4 juta.

Pada 2006 Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman mati. Walaupun pengacara Sukumaran dan Chan telah mengajukan banding beberapa kali, namun pada akhirnya ditolak.

Opini masyarakat di kedua negara bervariasi antara pro dan kontra terhadap hukuman mati. Beberapa isu yang beredar diantaranya adalah; Apakah hukuman mati ini sebagai upaya hukum yang efektif untuk memberantas narkoba? Apakah menghukum mati seseorang sudah melangkahi Tuhan yang diyakini sebagai satu-satunya yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang? Bagaimana dengan kesempatan kedua bagi seseorang yang bisa bertobat dan menjadi orang baik, dan mungkin berguna buat masyarakat? Dan tentunya yang tak kalah penting; Bagaimana hubungan antara Indonesia dan Australia?

Ita Puspitasari selaku Konsul bagian Informasi, Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal RI untuk wilayah Victoria dan Tasmania menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia adalah bentuk penegakan hukum. “Ketika seorang dinyatakan bersalah dan kemudian mendapat vonis hukuman mati, Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum sebelum pelaksanaan hukuman mati betul-betul telah ditempuh sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada satu prosedur pun yang terlewat,” ujarnya.

Konsul Ita juga percaya bahwa penegakan hukum termasuk pelaksanaan hukuman mati akan membuat jera pelaku kriminalitas narkoba. “Terutama saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Dimana hampir 40 orang setiap hari meninggal dikarenakan kasus narkoba. Kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Menurut data Badan Narkotika Nasional Indonesia, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai 4,2 juta penduduk. Ini sama dengan populasi total di Selandia Baru. Jadi dapat dibayangkan, parahnya pengaruh narkoba terhadap penduduk Indonesia.”

Mengenai hubungan antara Australia dan Indonesia, menurut Konsul Ita, sudah sangat dewasa dan kuat sehingga masalah hukum seperti ini tidak akan banyak menggangu hubungan bilateral secara keseluruhan.

“Mengenai hubungan antara hukuman mati dan bagaimana nanti pengaruhnya terhadap hubungan antara Australia dan Indonesia, kita harus melihat permasalahan ini secara lebih luas. Mohon dibedakan antara masalah hukum, yaitu hukuman mati, dan masalah politik yaitu hubungan bilateral,” katanya.

Penulis, peneliti sekaligus pengamat sosial Dr. Hendrarto Darudoyo punya pendapat lain yang dapat dipertimbangkan. “Menurut saya, hukuman mati menghilangkan kemungkinan atau peluang seseorang yang di kemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah setelah orang tersebut dieksekusi. Seorang hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap seseorang boleh jadi tidaklah luput dari kesalahan manusiawi, sementara putusannya dapat mengakibatkan orang tersebut menghadapi regu tembak.”

Dr. Darudoyo juga berkata “hukuman mati bagi para pelaku narkoba belum tentu memberikan efek jera. Perdagangan narkoba merupakan tindak kriminal yang serius, oleh karena itu perlu adanya upaya dari setiap pemerintahan untuk mengatasi perdagangan narkoba lintas negara dan melindungi setiap warga negara.”

Dari sudut pandang mahasiswa, Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) cabang Victoria Mutiasari Handaling, pihaknya menilai banyak orang tidak setuju dengan pemberian hukuman mati di manapun. “Namun, kita juga perlu menimbang sisi lain seperti seberapa besar dampak dari perbuatan terpidana dan kerugian seperti apa yang ditimbulkan. Sehingga pihak-pihak yang dirugikan juga dapat merasakan adanya keadilan.”

Mutiasari melanjutkan, walaupun ada dinamika yang timbul diantara kedua negara mengenai hukuman mati, saling menghormati dan pengertian sangat penting dalam menghadapi situasi seperti ini.

“Saya merasa dengan adanya mutual respect dan understanding dari kedua belah pihak, hal ini tentu dapat diselesaikan tanpa perlu merusak hubungan kedua negara.”

 

tb/sam

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

ARTS WEST, SENI GABUNGAN MELBOURNE BARAT

Pertengahan Juli 2014 BUSET diundang ke Footscray Community Arts Centre untuk menghadiri acara launching Arts West, yaitu penggabungan dari sembilan organisasi kesenian di bagian barat...

LDK TANAM BIBIT-BIBIT PPIA

Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) cabang Victoria kembali mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada awal Oktober kemarin. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, LDK 2015...

Ketahui Keistimewaan dan Keutamaan Bulan Suci Ramadhan

Bulan Ramadhan, ialah bulan suci yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Muslim setiap tahun. Banyaknya berkah dan keutamaan, membuat bulan kesembilan pada tahun Hijriah...

CERITA SEORANG JAWA MASA PENJAJAHAN BELANDA | ‘Saturday Afternoon Encounter with Indonesia’

Lahir di tahun 1933, Syahisti Abdurrachman telah merasakan hidup di zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Di usianya yang ke-86, suaranya masih mengudara di Melbourne karena keaktifannya...

Is Clubhouse good for my wellbeing?

Zaman sekarang, siapa sih yang nggak familiar sama Clubhouse? Social-networking App keluaran Amerika Serikat yang lagi naik daun akhir-akhir ini. Aplikasi berbasis audio chat...