Sebelum menandatangai dokumen yang bersifat mengikat secara hukum, harus selalu diingat bahwa mungkin ada akibat yang serius jika salah satu pihak dalam kontrak melanggar persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya.
Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian kontrak apapun, sangat penting bahwa pihak yang mengadakan perjanjian sepenuhnya memahami dan juga menerima semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Begitu kontrak ditandatangani, biasanya akan sangat sulit (ataupun hampir tidak mungkin) untuk menegosiasikan kembali persyaratan kontrak, terutama jika perubahan tersebut menguntungkan hanya satu dari para pihak kontrak.
Negosiasi yang berkaitan dengan perubahan persyaratan kontrak harus diuraikan dalam dokumen kontrak dan mesti-nya dilakukan sebelum dokumen tersebut ditandatangani.
Apabila, setelah mengandatangani kontrak, salah satu pihak kemudian menyadari bahwa persyaratan dari kontrak yang sudah ditandatangani tersebut tidak menguntungkan ataupun sesuai bagi mereka, pada saat ini mungkin sudah terlalu terlambat untuk mengubahnya.
Secara umum, sebuah kontrak dapat terus berlaku meskipun kontrak tersebut tidak menguntungkan bagi salah satu pihak.
Sebagai contoh:
- XY menandatangani kontrak penjualan untuk membeli real estate.
- XY melakukan penawaran untuk membeli real estate dengan kondisi dalam kontrak dimana kontrak tersebut bersyarat atas XY mendapatkan laporan inspeksi bangunan dari inspektur bangunan berkualifikasi yang sesuai.
- Tujuan XY adalah bahwa apabila XY tidak puas dengan aspek informasi apa-pun yang diungkapkan dalam laporan inspeksi bangunan yang didapatkan-nya, XY dapat membatalkan kontrak tersebut secara sepihak dan tanpa penalti apa pun
- Agen penjual real estate memasukkan kondisi khusus dalam kontrak yang mengatur agar kontrak bersyarat atas XY mendapatkan laporan inspeksi bangunan dari inspektur bangunan yang berkualifikasi dalam jangka waktu 7 hari dari tanggal kontrak.
Dalam kondisi tersebut, sang agen penjual juga memasukan kondisi bahwa XY hanya dapat mengakhiri kontrak tersebut apabila laporan inspeksi pembangunan melaporkan adanya “major and severe structural defects” dan dalam situasi ini, XY dapat mengakhiri kontrak dengan memberikan notice tertulis kepada sang Vendor dalam waktu 7 hari dari tanggal kontrak.
- Sebelum penandatanganan kontrak, XY tidak mendapatkan nasihat hukum menyangkut konsekuensi penandantanganan kontrak dari kondisi ini, terutama kondisi tambahan yang dibuat oleh sang agen penjual tentang “major and severe structural defects”.
- Setelah penandatangan dilaksanakan, XY memperoleh laporan inspeksi bangunan.
Laporan tersebut mengidentifikasi berbagai macam defects pada properti tersebut. Namun laporan tersebut mencatat bahwa tidak adanya “major and severe structural defects”.
- XY tidak senang dengan informasi yang terkandung dalam laporan inspeksi bangunan dan ingin mengakhiri kontrak yang telah ditandatanganinya, karena untuk memperbaiki semua defects yang diidentifikasikan dalam laporan akan memperlukan pengeluaran yang cukup signifikan.
Kondisi yang tertera dalam kontrak dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa XY hanya dapat mengakhiri kontrak jika adanya “major and severe structural defects”.
Karena laporan inspeksi bangunan yang diperoleh oleh XY dengan jelas menyatakan bahwa defects yang diidentifikasikan dalam properti bukanlah merupakan “major and severe structural defects”, XY tidak dapat mengandalkan kondisi tersebut untuk mengakhiri kontrak yang telah ditandatanganinya.
Dengan hasilnya XY harus tetap melanjutkan pembelian properti dan menanggung seluruh biaya untuk memperbaiki defects yang diidentifikasikan dalam laporan inspeksi bangunan setelah settlement dari pembelian properti diselesaikan.
Hal ini menggambarkan berapa pentingnya pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk mendapatkan nasihat hukum yang benar sebelum menandatangi kontrak yang mengikat secara hukum.
Seandainya XY memperoleh nasihat hukum yang tepat sebelum menandatangi kontrak, XY mungkin bisa menegosiasikan perubahan pada kondisi agar kondisi kontrak dibuat lebih sesuai dengan keinginan XY dan memungkinkan XY untuk membatalkan kontrak apabila hasil laporannya tidak memuaskan bagi XY dengan alasan apapun.
Demi menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan saat menandatangani dokumen yang mengikat secara hukum, kami menyarankan agar Anda mendapatkan nasihat hukum dari pengacara yang kompeten.
ML&K Legal sangat berpengalaman menyangkut hukum kontrak dan properti di Victoria dan kami undang Anda untuk menghubungi ML&K Legal untuk mendiskusikan kasus Anda secara confidential.
Meg Lie LL.B, B.Com (Accounting), Grad Dip L.P.
Director & Lawyer
ML&K Legal
P: +61 433 214 330
E: meg@mlklegal.com.au
W: mlklegal.com.au
MEMBER OF THE LAW INSTITUTE OF VICTORIA.
LIABILITY LIMITED BY A SCHEME APPROVED UNDER PROFESSIONAL STANDARDS LEGISLATION.
Peringatan
Artikel ini ditulis hanya sebagai informasi umum saja. Artikel ini tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak dapat dijadikan sebagai nasihat hukum. Bagi Anda yang mempunyai masalah hukum akan sangat bijaksana untuk Anda mendapatkan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi spesifik Anda. Sebaiknya Anda meminta nasihat hukum atau nasihat ahli lainnya sebelum bertindak atau mengacu pada konten di atas. Silahkan hubungi ML&K Legal apabila Anda ada pertanyaan lebih lanjut.