Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) : Cara Ikut Serta dan Keuntungan Yang Didapat

Dalam memulihkan pereknomian Indonesia, sangat banyak langkah atau cara yang dipilih oleh Pemerintah. Salah satunya yaitu program yang sudah mulai berjalan dari 1 Januari 2022 ini. Program tersebut disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau juga sering disebut Tax Amnesty Jilid II.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ialah program pemerintah terkait dengan perpajakan yang berjalan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 (enam bulan). Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban harta yang belum terlapor secara sukarela, tentu dengan diberikan beberapa keuntungan lain sehingga Wajib Pajak akan tertarik.

Tujuan dari dilaksanakannya program ini yaitu untuk membuat APBN Indonesia lebih sustainable karena potensi penerimaan yang bertambah pada APBN baik pada tahun ini ataupun tahun-tahun selanjutnya, dengan begitu kemampuan pemerintah untuk belanja juga semakin besar untuk membantu kesejahteraan masyarakat Indonesia maupun membangun infrastruktur.

Menurut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, program tax amnesty ini bukanlah upaya pengampunan bagi para koruptor atau tindak pidana lain, melainkan sebuah langkah besar untuk menyelesaikan persoalan perpajakan di Indonesia.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Terdiri atas dua kebijakan yaitu: Kebijakan I untuk harta dari 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 dan Kebijakan II untuk harta dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

Kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti program ini yaitu Wajib pajak yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016-2017 dan Wajib pajak orang pribadi. Program PPS untuk Wajib Pajak Badan berbeda dengan Wajib Pajak Pribadi, karena WP Badan hanya dapat mengikuti Program Kebijakan I saja (Harta 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015), sedangkan WP Pribadi dapat mengikuti keduanya.

Cara untuk mengikuti program ini yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Harta (SPPH) yang paling sedikit diantaranya adalah identitas wajib pajak, harta, utang, harta bersih dan perhitunga serta pembayaran PPh terutang final, secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan untuk mengikuti program ini yaitu:

  • Bukti pembayaran PPh final
  • Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  • Daftar hutang
  • Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri, Ketika akan mengalihkan harta bersih yang ada di luar negeri
  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan Surat berharga negara
  • Pernyataan mencabut permohonan restituri pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan/pembatalan STP yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, peninjauan kembali, selama permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Keuntungan yang didapat oleh wajib pajak apabila mengikuti program ini yaitu sebagai berikut:

  • Keuntungan Kebijakan I :
  • Tidak kena sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) sebesar 200% dari PPh kurang bayar.
  • Data/informasi yang berasal dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan Kemenkeu atau pihak lain berkaitan pelaksanaan UU HPP tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pada wajib pajak.
  • Keuntungan kebijakan II :
  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk Tahun Pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
  • Data/informasi yang berasal dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pada wajib pajak.

Pemerintah memberikan kesempatan untuk para Wajib Pajak yang masih belum melaporkan hartanya secara sukarela, maka dari itu akan ada sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan keseluruhan hartanya saat mengikuti program ini (diperiksa oleh DJP). Sanksi-sanksi itu ialah:

  • Sanksi Kebijakan I

Jika masih ada harta yang belum dilaporkan saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016, maka dikenakan sanksi

  1. PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25% (WP Badan), 30% (WP Pribadi), 12,5% (WP Tertentu)
  2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% (UU TA)

Jika harta Lainnya sampai dengan 2015 dari Harta Baru (kurang/belum diungkap) akan dikenai sanksi dengan perhitungan

(Tarif PP-36/2017 x Harta Baru) + Sanksi UU TA

Dengan keterangan:

  1. Tarif PP-36/2017 sebesar:
  2. 25% (WP Badan)
  3. 30% (WP Pribadi)
  4. 12,5% (WP Tertentu)
  5. . Sanksi UU Tax Amnesty sebesar 200%
  • Sanksi Kebijakan II

Jika DJP menemukan data atau informasi yang kurang mengenai harta kepemilikan Wajib Pajak, maka akan dikenai sanksi

  1. PPh final dengan tarif 30%
  2. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP No. 6/1983)

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Klikpajak.id

Kemenkeu.go.id

Previous articleYI JING: MODERN ORACLE
Next articleTips Menghemat Biaya

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Investasi Properti Tetap Menjadi Pilihan Tepat di 2018!

Sejak lama, investasi properti merupakan salah satu bentuk investasi terfavorit di kalangan para investor selain saham, emas dan tipe aset lainnya. Salah satu alasan...

TUKAR PEJABAT PROTOKOL DAN KOMUNIKASI KJRI MELBOURNE

Tak kurang dari empat puluh orang tamu berkumpul di aula Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Jumat, 28 Juli 2017, untuk memenuhi undangan acara...

Mukhamad Misbakhun, ingin dikenal sebagai orang baik

 Mukhamad Misbakhun merupakan anggota DPR fraksi IX dari partai Golkar yang namanya seringkali disangkut-pautkan dengan kasus Century yang sampai saat ini belum rampung. Usaha...

PANDJI PRAGIWAKSONO SUDAH LUCU DARI KECIL

Stand up comedy memang belum lama masuk Indonesia, tetapi menurut seorang Pandji Pragiwaksono, karir sebagai stand up comedian teramat menjanjikan karena stand up comedy...

PEMBUKUAN BISNIS SEHAT

Pada artikel kali ini kita akan membahas kiat-kiat yang dapat dilakukan para pemilik bisnis sebelum memulai aktivitas bisnis mereka, terutama bagi pemilik bisnis yang...