Artikel kali ini ditujukan untuk memberikan informasi mengenai remisi denda pajak. Sebagian besar dari wajib pajak memiliki jumlah pajak yang harus dibayarkan sebagai hasil pelaporan pajak (tax return) ataupun business activity statement. Namun demikian, kadang kala terdapat kesalahan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik yang disengaja maupun tidak disengaja serta ketidak patuhan atas pembayaran pajak yang diharuskan.

Untuk menghindari dan mengatasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di atas, maka peraturan perpajakan memberikan wewenang kepada Australian Taxation Office (ATO) untuk memberikan sanksi administrasi atas berbagai perilaku wajib pajak yang dianggap tidak mematuhi peraturan perpajakan yang ada, sebagai contoh: tidak bertanggung jawab dalam mengklaim biaya-biaya (deductions) yang sebenarnya tidak dapat diklaim atau membuat pernyataan palsu dan menyesatkan.

Tujuan dari sanksi ini adalah untuk mendorong wajib pajak agar bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Walaupun ATO telah mengeluarkan sanksi denda, namun apabila si wajib pajak tidak puas dengan sanksi yang dikenakan maka si wajib pajak dapat mengajukan permohonan remisi atas denda tersebut, dimana pada umumnya ATO memiliki kebijakan dalam mempertimbangkan remisi (pembatalan ataupun pengurangan denda) apabila hal tersebut dianggap wajar dan adil.

Cara pengajuan remisi atas denda

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk pengurangan atau pembatalan denda (baik remisi sebagian maupun keseluruhan), termasuk denda karena gagal:
• melaporkan dokumen tepat waktu
• menahan jumlah pajak yang diharuskan (PAYG withholding system)
• memenuhi kewajiban pajak lainnya.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut melalui:
Online business atau Tax Agent portal (harus terdaftar)
Telephone (untuk denda kecil dan kasus yang sederhana)
• melalui fax atau surat ke alamat ATO yang diberikan dalam surat denda tersebut.

Untuk sanksi dengan jumlah denda yang besar, ataupun kasus yang rumit, maka disarankan agar wajib pajak megajukan permohonan secara tertulis kepada ATO.

Ketika wajib pajak mengajukan permohonan untuk penilaian kembali dari suatu denda, maka diharuskan untuk menyertakan informasi berupa:

  • nama lengkap wajib pajak
  • nama, alamat serta nomor telepon dari seseorang yang dapat dihubungi atas pengajuan ini
  • Tax File Number (TFN) atau Australian Business Number (ABN)
  • nomor referensi dari surat ATO mengenai keputusan sanksi
  • Alasan yang dapat dianggap adil dan wajar oleh ATO sehingga remisi atas denda dapat dipertimbangkan oleh mereka.

Bagaimana penilaian ATO atas permintaan pengurangan denda

Prinsip utama bagi ATO adalah agar wajib pajak yang melakukan pelaporan yang tidak seharusnya, seperti kurang lapor pendapatan mereka, mengklaim lebih kredit atau keterlambatan membayar pajak mereka, tidak boleh mengambil keuntungan dari wajib pajak yang melakukan hal yang benar.
Dalam memutuskan pemberian remisi, ATO juga mempertimbangkan:

  • riwayat kepatuhan Anda
  • apakah pajak tersebut ditangguhkan atau dihindari
  • sikap Anda dalam mematuhi undang-undang pajak.

Walaupun wajib pajak memiliki riwayat kepatuhan yang baik, namun bukan berarti tidak perlu membayarkan denda yang diberikan. Hanya saja ATO mempertimbangkan semua kondisi yang membantu dalam memutuskan apakah wajar dan adil bagi ATO untuk memberikan remisi atas denda, dimana salah satunya dengan melihat riwayat kepatuhan si wajib pajak.

Riwayat kepatuhan yang baik biasanya adalah salah satu dimana:

  • wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban pelaporan dengan tepat waktu (termasuk pelaporan business activity statement dan tax return)
  • telah membayar semua hutang pajak (atau setidaknya membayar dengan cicilan pembayaran)
  • tidak dikenakan denda dalam beberapa periode terakhir

Apabila ATO tidak memberikan remisi penuh atas denda yang ada, maka mereka akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada siwajib pajak mengenai keputusan tersebut.

Namun demikian apabila wajib pajak telah mengajukan keberatan atas denda dan tidak puas dengan keputusan ATO, maka wajib pajak dapat meminta penilaian kembali oleh pihak eksternal melalui Administrative Appeals Tribunal atau Federal Court of Australia.

 

Virda Ersan
SEA Accountants
m: 0434 378 718
Source: Australian Taxation Office

The Materials are provided for general information purposes only and are not intended as professional advice and should not be substituted for, or replace, such professional advice.