Perlindungan WNI / BHI

Sesuai amanat UUD 45 dan UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, KJRI Melbourne akan secara konsisten menjalankan fungsi pengayoman serta perlindungan terhadap WNI (Warga Negara Indonesia) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri yang mengalami permasalahan hukum dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional setempat serta hukum dan kebiasaan internasional.

Mengingat adanya perbedaaan budaya dan sistem hukum antara Indonesia dan Australia, KJRI Melbourne menghimbau agar para WNI selain memperhatikan ketentuan hukum nasional Indonesia juga memperhatikan budaya dan sistem hukum setempat guna menghindarkan permasalahan yang mungkin terjadi.

Secara umum yang dimaksud sebagai WNI adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Namun secara singkat bukti sebagai WNI tersebut ditunjukkan melalui kartu identitas, utamanya Paspor RI yang masih berlaku dengan visa yang valid sebagai bukti kuat kewarganegaraan yang dimilikinya. Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Hukum Indonesia (BHI) adalah suatu Badan Hukum yang memiliki akta pendirian terdaftar pada Pemerintah Indonesia.

Sebagai gambaran, beberapa kriteria WNI / BHI yang dapat diberikan pertolongan/perlindungan, antara lain:

  • WNI/BHI yang menghadapi permasalahan hukum dan belum mendapatkan bantuan pendampingan hukum;
  • WNI terlantar;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Menjadi korban tindak pidana kejahatan;
  • Berada di tahanan sebagai pelaku tindak pidana kejahatan.

Adapun bentuk bantuan yang dapat diberikan KJRI Melbourne terhadap WNI yang membutuhkan bantuan/perlindungan, antara lain berupa:

  • Melakukan pendampingan terhadap WNI/BHI yang menghadapi permasalahan hukum;
  • Memberikan bantuan makanan, obat-obatan, perangkat beribadah, buku, majalah, kepada WNI yang ditahan;
  • Memberikan bantuan administrasi dengan mengeluarkan dokumen perjalanan, surat keterangan, pengesahan atas dokumen yang dimiliki oleh WNI sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia yang berlaku;
  • Membantu biaya pemulangan WNI yang terlantar jika WNI tersebut tidak mampu membiayai sendiri biaya pemulangan dan tidak memiliki keluarga yang dapat membantu karena kondisi keuangan.  Dalam hal ini WNI tersebut perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari keluarga serta kelurahan atau kecamatan tempat tinggalnya;
  • Membantu WNI yang menjadi korban kejahatan atau kekerasan untuk membuat laporan kepada kepolisian setempat

Kiranya perlu diingat bahwa sesuai ketentuan hukum internasional serta ketentuan peraturan perundangan nasional RI, KJRI Melbourne tidak dapat memberikan bantuan terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di bawah ini, kecuali jika terdapat pertimbangan tertentu.  Adapun bantuan yang tidak dapat diberikan oleh KJRI Melbourne adalah antara lain:

  • Membayar berbagai macam tagihan, seperti tagihan hotel, restoran dan rumah sakit;
  • Membayar tiket pesawat;
  • Memberikan bantuan hukum langsung (legal opinion) dan ikut campur dalam hal beracara di pengadilan;
  • Memberikan informasi pribadi seseorang kepada pihak yang tidak berhak, tanpa ijin dari yang bersangkutan.

Dalam menjalankan fungsi perlindungan tersebut, selain selalu bekerjasama erat dengan komunitas masyarakat Indonesia di kota Victoria dan Tasmania, KJRI Melbourne juga selalu bekerjasama erat dengan pihak berwenang di wilayah Victoria dan Tasmania. Upaya kerjasama tersebut utamanya dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai WNI yang memerlukan pertolongan agar KJRI Melbourne dapat memberikan pertolongan secara tepat, cepat, efektif dan efisien.

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

 

T:  Apa yang harus saya lakukan jika saya menjadi korban tindak kejahatan?

J: Segera melaporkan kepada pihak berwajib dan dapat meminta bantuan pendampingan pelaporan kepada KJRI Melbourne.  Hal ini untuk memastikan agar pelaporan dilakukan kepada pihak-pihak berwenang terkait di Australia yang tepat untuk memastikan proses penyelesaian yang efektif dan efisien. Sekiranya memerlukan bantuan penasihat hukum maka KJRI Melbourne tidak dapat melakukan fasilitasi pembayaran, namun dapat memberikan bantuan untuk membantu mencarikan penasehat hukum.

Bila Anda ingin mengajukan pertanyaan umum terkait pelayanan kekonsuleran KJRI Melbourne, dapat mengirimkan pertanyaan ke alamat e-mail: consular@kjri-melbourne.org 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PAYG Withholding

Pay As You Go (PAYG) Withholding merupakan suatu sistem yang berupaya untuk mengumpulkan pajak dari pembayaran yang dilakukan pemberi kerja kepada karyawan ataupun terhadap...

Alice Norin: “Seorang entrepreneur tidak mengenal kata menyerah”

Alice Sofie Almendingen, atau yang biasa dikenal sebagai Alice Norin ini dikenal masyarakat Indonesia sebagai artis sinetron sekaligus model. Ia memulai karirnya di bidang...

Menghindari Pinjaman Bisnis

https://www.youtube.com/watch?v=D9ScuyEtyY8Pada artikel kali ini kita akan membahas beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemilik usaha kecil agar dapat terhindar dari pinjaman bisnis yang...

Tantangan Purna Paskibra

Pembatasan-pembatasan sudah mulai dikurangi, namun pengurangan tersebut diberlakukan sedikit demi sedikit. Banyak tempat dan acara-acara yang belum bisa dipastikan kembali seperti normal karena harus...

BUSET VOL. 18-208 OCTOBER 2022 EDITION

https://www.scribd.com/document/599557203/BUSET-VOL-18-208-OCTOBER-2022-EDITION