Makna Istilah Tionghoa dan Tiongkok

Untuk sebagian besar orang Tionghoa yang lahir setelah tahun 1965, istilah ‘Cina’, apalagi bilamana diucapkan dalam pembicaraan sehari-hari, tidak mengandung konotasi penghinaan.

Akan tetapi untuk mereka yang sudah besar dan dewasa sebelum ‘Cina’ diresmikan pemerintah — dengan sebuah Surat Edaran Resmi Pemerintah pada tahun 1967–, merupakan sebuah istilah yang mengandung elemen penghinaan atau ejekan yang tidak menyenangkan.

Istilah ‘Cina’ sejak zaman penjajahan Belanda di kawasan Hindia Belanda, nama Indonesia ketika dijajah Belanda, memang dipergunakan untuk menghina orang Tionghoa. Ucapan “Cina loleng makan babi sekaleng” kerap digunakan.

Bagaimana istilah ‘Cina’ berkembang sebagai kata yang mengandung konotasi ejekan atau penghinaan sejak zaman penjajahan sulit untuk ditelusuri secara ilmiah. Kita hanya harus menerima bahwa kenyataannya adalah demikian.

Sejarah menunjukkan bahwa bangkitnya nasionalisme Indonesia di awal abad ke-20 terinspirasi oleh gerakan nasionalisme Tiongkok yang dipimpin oleh Dr Sun Yat Sen.

Ketika gerakan ini berhasil menggulingkan Dinasti Qing dan pada 10 Oktober 1911 membentuk sebuah negara republik yang dinamakan Republik Tiongkok (Dalam Mandarin dinyatakan sebagai Zhong Hua Ming Guo. Dalam dialek Hokkian dinyatakan sebagai Tiong Hoa Bing Kok.  Dalam Bahasa Inggris dinyatakan sebagai Republic of China), para tokoh nasionalis Indonesia menyambutnya dengan positif. Mereka bersepakat untuk memilih istilah Tionghoa untuk orang Tionghoa dan Republik Tiongkok untuk negara Tiongkok. Tionghoa dan Tiongkok berasal dari dialek Hokkian.

Pada waktu itu, asal usul sebagian besar komunitas Tionghoa di Pulau Jawa, dimana gerakan nasionalisme Indonesia berkembang berasal dari daerah Hokkian yang menggunakan dialek Hokkian. Jadi wajar bilamana istilah Tionghoa dan Tiongkok-lah yang dipergunakan, bukan istilah Mandarin, Zhong Hua atau Zhong Guo.

Dari sini jelas bahwa Tionghoa dan Tiongkok memiliki nilai sejarah, yaitu pencerminan sikap para pejuang kemerdekaan Indonesia untuk menghormati keberhasilan revolusi rakyat Tiongkok dalam mendirikan negara baru dengan nama baru, yaitu Republik Tiongkok dengan kebangsaan Tionghoa.

Setelah peristiwa G-30-S pada akhir 1965, rezim militer yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto mengikuti berbagai garis politik pemerintah Amerika Serikat yang mendukung kehadirannya di Indonesia. Salah satu garis politik itu adalah kebijakan pembendungan Tiongkok – China Containment Policy yang didesain untuk menghilangkan pengaruh Tiongkok dari Indonesia dengan pelaksanaan berbagai kebijakan anti Tiongkok dan anti Tionghoa.

Berkembanglah sikap anti Tionghoa dan anti Tiongkok yang diselenggarakan pemerintah Indonesia. Tiongkok dinyatakan terlibat dalam G30S, sehingga harus dimusuhi Indonesia. Komunitas Tionghoa, terutama yang totok dinyatakan setia terhadap Tiongkok, sehingga harus dimusuhi pula. Lahir pula berbagai undang-undang, peraturan pemerintah dan Instruksi Presiden yang bersifat rasis terhadap Tionghoa.

Pada bulan Agustus 1966, sebuah seminar perwira Angkatan Darat di Bandung melahirkan sebuah resolusi yang menuntut diubahnya istilah Tionghoa dan Tiongkok dengan istilah Cina. Resolusi ini menyatakan pengubahan ini diperlukan untuk membangkitkan rasa inferiority complex dalam tubuh komunitas Tionghoa.

Ternyata pemerintah Soeharto bukan saja menerima resolusi ini tetapi mengembangkan sikap anti Tionghoa secara drastik. Keluarlah Instruksi Presiden 14 tahun 1967 dan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera no 6 tahun 1967 yang isinya antara lain melarang segala kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat-istiadat Tionghoa dilakukan di Indonesia, pengubahan sebutan kata Tionghoa-Tiongkok dengan kata ‘Cina’ dan mengubah singkatan RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menjadi RRC (Republik Rakyat Cina), serta Taiwan yang dengan nama Republik Cina.

Pada tahun yang sama, hubungan diplomatik RI dan RRT dibekukan. Pada waktu hubungan diplomatik RI dan RRT dipulihkan pada tahun 1990, timbul sebuah kompromi yang ganjil. Singkatan RRC dipertahankan. “C” dinyatakan sebagai “China”.  Hingga kini, masih banyak orang yang menggunakan terminologi “China” untuk Tiongkok.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa peresmian istilah ‘Cina’ pada taun 1967 yang kemudian menjadi kata sehari-hari masyarakat hingga kini, merupakan bagian kebijakan rasis terhadap komunitas Tionghoa. Sebuah kebijakan  pemerintah yang  melanggar hak asasi manusia.

Sejak saat itu, hingga Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) mengeluarkan Keputusan Presiden 6 pada tahun 2000 yang membatalkan InPres 14 1967, komunitas Tionghoa tidak bisa merayakan hari Imlek di depan umum, tidak bisa menjalankan adat istiadat. Huruf Tionghoa dilarang. Pertunjukan Liang Liong dan barongsai yang kerap dinikmati rakyat terbanyak-pun dilarang. Orang Tionghoa “dihimbau” untuk mengganti nama-nama mereka sehingga tidak mengandung nama Tionghoa. Tujuan utama pemerintah Suharto adalah menghilangkan ciri-ciri Tionghoa dari Indonesia.

Sikap membangun Gusdur dilanjutkan oleh Presiden Megawati yang meresmikan Imlek sebagai hari raya nasional pada tahun 2002. Rentetan UU yang dikeluarkan pemerintah Indonesia setelah itu juga sangat menyejukkan, antara lain UU Kewarganegaraan Indonesia 2006 dan UU Anti Diskriminasi yang dikeluarkan pada tahun 2008.

Yang terakhir adalah Keputusan Presiden 12 tahun 2014 yang dikeluarkan SBY membatalkan Surat Edaran Kabinet Ampera no 6 1967 dan memulihkan istilah Tionghoa dan Tiongkok. Dengan demikian makna istilah Tionghoa dan Tiongkok yang dijunjung tinggi oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia dipulihkan kembali.

Ini merupakan sebuah langkah positif baru sebagai kelanjutan dari dipulihkannya hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tubuh Bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Hak untuk mempertahankan etnisitas Tionghoa yang turut memperkaya kebudayaan Indonesia.

Masyarakat tetap harus diingatkan bahwa keberadaan berbagai UU dan peraturan yang secara hukum melarang kehadiran diskriminasi dan menjamin perkembangan multikulturalisme tidak menjamin hilangnya rasisme yang sudah mengakar sejak zaman penjajahan. Harus ada komitmen untuk melaksanakannya sebagai langgam hidup sehari-hari. Tanpa komitmen ini, UU dan Peraturan-peraturan tersebut hanya berfungsi sebagai kalimat-kalimat indah belaka.

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Membangun Indonesia dari Timur

Public Lecture with Bambang Brodjonegoro Tak bisa dipungkiri, terjadi ketimpangan pembangunan di kawasan Indonesia bagian timur. Ketertinggalan ini coba dikejar oleh pemerintahan Joko Widodo. Dari...

INDONESIAN GROCERY/WHOLESALER IN VICTORIA

Stay stoked during lockdown. Inilah daftar supermarket di daerah kalian dimana kalian bisa menemukan produk-produk Indonesia

MELBOURNE 2015 OUTLOOK

“We must become bigger than we have been: more courageous, greater in spirit, larger in outlook. We must become members of a new race, overcoming...

MASUK TAHUN BARU, IBC HIMBAU AGAR BISNIS PATUH HUKUM

Sebagai wadah yang memberikan pelayanan dalam “menumbuhkan semangat dan jiwa wirausaha”, Indonesia Business Center (IBC) Melbourne mengadakan pertemuan terakhirnya di tahun 2014. Bertempat di...