Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (3) Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri wajib untuk menginformasikan keberadaannya kepada Perwakilan RI setempat paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. Pelaporan kepada Perwakilan RI atau yang disebut dengan Lapor Diri tidak hanya dilakukan oleh WNI yang datang menetap untuk jangka waktu yang cukup lama seperti kuliah atau bekerja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh WNI yang tinggal untuk sementara waktu.
Tidak hanya wajib dilakukan, kelalaian dalam melakukan lapor diri melampaui batas waktu 30 hari sejak kedatangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp 1 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU tersebut. Untuk itu sudah seyogyanya para WNI yang berada di negara bagian Victoria dan Tasmania melakukan lapor diri kepada KJRI Melbourne sebagai Perwakilan RI dengan wilayah kerja di dua negara bagian tersebut.
Seringkali para WNI mengabaikan kegiatan lapor diri karena tidak merasa mendapat manfaat dan baru terasa penting jika terjadi suatu masalah atau musibah yang memerlukan bantuan KJRI Melbourne. Tanpa adanya data yang dimiliki oleh KJRI Melbourne, tentunya akan menyulitkan dalam pemberian bantuan secara tepat dan cepat kepada para WNI.
Selain pemberian bantuan terhadap para WNI yang menghadapi kejadian yang tidak diharapkan seperti kecelakaan atau permasalahan hukum, lapor diri juga akan memudahkan KJRI Melbourne dalam menyampaikan berbagai informasi yang perlu diketahui secara umum oleh para WNI.
Bagi para WNI yang telah melakukan lapor diri kiranya tidak perlu merasa khawatir akan data yang diperoleh oleh KJRI Melbourne karena UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lebih lanjut telah mengatur agar Perwakilan RI di luar negeri menjaga kerahasiaan data para WNI yang telah melakukan lapor diri.
Untuk itu kiranya dihimbau untuk melakukan lapor diri baik demi kepentingan WNI maupun kelancaran pelayanan serta pemberian bantuan kekonsuleran kepada masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Melbourne.
Prosedur lapor diri sangat mudah, tidak dikenai biaya administrasi dan dilakukan dengan mengajukan:
- Paspor asli
- Foto kopi paspor dan visa yang masih berlaku
- 1 buah pas foto ukuran paspor (4×6)
- Mengisi dan menandatangani Formulir Lapor Diri (dapat unduh di laman KJRI Melbourne di www.kjri-melbourne.org)
- Foto kopi bukti alamat terbaru yang dapat dilihat dari bukti tagihan, bank statement, SIM Australia
- Mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi bagi pelajar / karyasiswa
Selain lapor diri, bagi para WNI di Victoria dan Tasmania yang akan meninggalkan Australia secara permanen dan kembali ke Indonesia maka dihimbau untuk melakukan lapor pulang kepada KJRI Melbourne.
Lapor pulang akan memudahkan para WNI ketika akan melakukan pindah datang dari luar negeri kepada kantor berwenang setempat di Indonesia yang akan menjadi dasar penerbitan Kartu Keluarga dan KTP sebagaimana diatur dalam UU tentang Administrasi Kependudukan.
[alert color=”F53707″ icon=”9993″]Bila Anda ingin mengajukan pertanyaan umum terkait pelayanan kekonsuleran KJRI Melbourne, dapat mengirimkan pertanyaan ke alamat e-mail: consular@kjri-melbourne.org [/alert]