
PERINGATAN: Artikel ini mengandung informasi sensitif, mohon dibaca dengan bijak.
Isu kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT masih menjadi topik tabu dan sensitif bagi kebanyakan orang, termasuk dalam komunitas masrayakat Indonesia. Namun, semenjak pandemi di tahun 2020, survei dari Monash University’s Gender and Family Violence Prevention Centre mencatat bahwa tingkat kekerasan dalam rumah tangga meningkat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti hilangnya pekerjaan, kesulitan finansial, meningkatnya waktu kebersamaan dengan pasangan, dan lain sebagainya. Ingin tahu lebih lanjut mengenai apa itu kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan? Berikut pembahasan akan hal ini disampaikan oleh Konfir Kabo, seorang Pengacara dan Managing Partner firma hukum Kabo Lawyers.
1. Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Mengutip informasi dari lembaga sosial Relationships Australia Victoria, kekerasan dalam rumah tangga ada berbagai macam. Beberapa diantaranya adalah:
a. Physical Abuse (kekerasan fisik)
Bentuk kekerasan yang paling umum diketahui masyarakat dan melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mencekik, dan melukai korban. Sering kali, pelaku kekerasan akan melukai korban di area tubuh yang tidak gampang terlihat dan tertutup pakaian.
b. Verbal Abuse (kekerasan verbal)
Bentuk kekerasan verbal tak hanya terbatas pada caci maki, tapi juga dapat berupa ancaman baik serius maupun tidak serius yang dikatakan berulang-ulang. Contohnya mengancam untuk melukai bahkan membunuh pasangan atau untuk menarik sponsorship dari partner visa mereka. Adapun ancaman ini harus benar-benar membuat korban merasa takut akan keamanan diri mereka.
c. Financial Abuse (kekerasan finansial)
Kekerasan tipe ini tergolong kompleks dan melibatkan aspek keuangan dalam rumah tangga. Seringkali, hanya satu dari pasangan yang memiliki akses dan kontrol penuh terhadap sumber keuangan rumah tangga dan umum terjadi ketika ada kesenjangan posisi (power balance) dalam suatu hubungan. Contoh financial abuse adalah ketika rekening bank hanya diatasnamakan satu pihak dan pihak lain tidak diizinkan mengakses atau memiliki rekening bank sendiri. Atau ketika seseorang melarang pasangan mereka untuk menggunakan uang tanpa izin terlebih dahulu untuk hal-hal yang bersifat sehari-hari.
d. Social Abuse (pelecehan atau kekerasa secara sosial)
Tindakan pelecehan secara sosial dapat terjadi di dalam maupun di luar rumah. Ciri khas kekerasan ini melibatkan tindakan yang dapat merendahkan harga diri seseorang dengan mengejek dan meledek orang tersebut. Social abuse juga termasuk mengucilkan seseorang dari masyarakat, misalnya dengan melarang mereka untuk keluar dari rumah dan berinteraksi dengan komunitas mereka. Hal ini lebih sering terjadi dalam pasangan dimana salah satunya merupakan orang asing atau imigran yang tidak memiliki teman dan kerabat di Australia.
e. Cultural Abuse (pelecehan secara budaya)
Sama halnya dengan pelecehan atau kekerasan secara sosial, bentuk kekerasan rumah tangga yang satu ini rentan diderita oleh pasangan yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda. Sehingga perbedaan budaya ini menjadi target kekerasan dan pelecehan.
f. Spiritual Abuse (pemaksaan secara agama)
Bentuk kekerasan yang ini tidak banyak diketahui namun dapat terjadi, terutama dalam komunitas etnik dan multicultural yang cenderung religius. Pemaksaan agama terjadi ketika seseorang memaksa pasangan mereka untuk mengikuti ajaran agama tertentu atau melarang mereka mengikuti ajaran agama tertentu.
g. Sexual Abuse (pelecehan seksual dan pemerkosaan)
Konsep pemerkosaan dalam pernikahan masih menjadi isu tabu, terutama bagi komunitas yang mengadopsi nilai-nilai tradisional seperti patriarki. Namun, pelecehan seksual dapat terjadi dalam hubungan suami isteri dimana seseorang memaksa pasangannya untuk berhubungan intim tanpa persetujuan orang tersebut. Walau mayoritas korban adalah wanita, pria terkadang juga dapat menjadi korban dari kekerasan seksual.

Konfir menekankan bahwa apapun bentuk kekerasan itu dan siapapun pelaku maupun korban dari kekerasan, tak ada satupun budaya dan agama yang memperbolehkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Beliau juga menghimbau agar para korban kekerasan mencari bantuan secepatnya ketika mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, penting bagi korban untuk membicarakan ini dengan orang-orang terdekat yang dapat mereka percaya, seperti kerabat, teman dan sebagainya jika suatu saat mereka berniat untuk melaporkan kejadian kekerasan ini ke pihak yang berwenang.
2. Mengenali Tanda-Tanda Kekerasan Dalam Hubungan
Jika Anda menerima beberapa perlakuan dibawah ini, kemungkinan Anda mengalami salah satu dari bentuk kekerasan rumah tangga di atas.
a. Sikap posesif, pasangan Anda selalu ingin mengontrol ke mana Anda pergi, dengan siapa Anda bertemu, dan selalu menelpon dan meng-sms Anda setiap waktu ketika kalian tidak bersama.
b. Kecemburuan yang berlebihan, pasangan Anda mengucilkan Anda dari keluarga dan teman-teman Anda dan selalu menuduh Anda berselingkuh dengan orang lain.
c. Ancaman, pasangan Anda membuat ancaman-ancaman untuk melukai Anda, keluarga, teman, bahkan binatang peliharaan Anda.
d. Tindak kekerasan fisik dan seksual, jika Anda disakiti oleh pasangan baik secara fisik maupun seksual, kemungkinan besar Anda mengalami kekerasan.
3. Layanan Bantuan yang Tersedia
a. KJRI
Bagi warga Indonesia di Victoria, KJRI merupakan gerbang pertama yang harus dituju ketika mereka mencari bantuan seputar kasus kekerasan rumah tangga. KJRI memberikan layanan konsuler bagi para WNI yang menghadapi kasus hukum kekerasan rumah tangga, baik korban maupun pelaku. Salah satu bentuk layanan tersebut adalah memastikan bahwa proses hukum terhadap WNI yang terlibat berlangsung secara adil (fair) dan setara dengan hak dan proses yang diterima oleh warga Australia dalam posisi yang sama.
KJRI juga dapat memberikan informasi bagi warga seputar bantuan lanjutan seperti lembaga sosial mana yang dapat memberikan pertolongan dan juga pengacara mana yang dapat memberikan bantuan hukum terkait kasus-kasus kekerasan rumah tangga. Adapun KJRI mematuhi dan menjunjung tinggi hukum dan asas privasi di Australia dan menjamin seluruh informasi dan laporan yang masuk akan ditangani secara pribadi dan rahasia (private and confidential).
HOTLINE KJRI : +61 477 007 075
b. Polisi
Polisi di Australia dapat mengajukan intervention order (IVO) atau perintah intervensi dari pengadilan yang melarang pelaku untuk berinteraksi dengan korban dalam suatu periode tertentu. Dengan adanya IVO, pasangan biasanya harus hidup secara terpisah untuk suatu waktu hingga ada tindak lanjutan.
c. Dokter
Berbeda dari persepsi umum, dokter dapat pula memberikan bantuan untuk kasus kekerasan rumah tangga. Ketika dokter memeriksa dan mendapati adanya bukti kekerasan seperti luka fisik, gangguan mental (stress and depression), dan bukti-bukti kekerasan lainnya di pasien mereka, dokter dapat membantu melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
d. Pengacara
Pengacara merupakan pihak utama bagi orang-orang yang ingin menempuh jalur hukum dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Pengacara dapat memberikan nasihat hukum dan mewakili baik pelaku maupun korban di pengadilan untuk sidang kasus kekerasan.
e. Lembaga sosial
Lembaga sosial menyediakan berbagai rangkaian layanan kemasyarakatan baik bagi korban maupun pelaku kekerasan rumah tangga. Salah satu contohnya adalah konseling dan terapi dimana pekerja sosial membantu korban dan pelaku untuk mengatasi isu kekerasan. Beberapa lembaga juga menyediakan support group dimana orang-orang dapat berkumpul untuk saling memberikan semangat, nasihat, dan bercerita mengenai pergumulan mereka dengan kekerasan rumah tangga.
Hotline dan situs lembaga sosial:
1800RESPECT (1800 737 732): www. 1800respect.org.au
Lifeline (13 11 14): www.lifeline.org.au
Mensline Australia (1300 789 978): mensline.org.au
Men’s Referral Service (1300 766 491): ntv.org.au/get-help
Kids Help Line (1800 551 800): kidshelpline.com.au
Beyond Blue (1300 22 4636): beyondblue.org.au
f. Pemuka Agama atau Ketua Komunitas
Dalam kasus-kasus tertentu, pemuka agama dan ketua komunitas dapat memegang peranan penting dalam membantu korban kasus kekerasan. Untuk beberapa orang, terkadang masalah kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
3. Kasus-kasus nyata yang terjadi
Berikut adalah contoh-contoh kasus yang terjadi:
Q: Saya warga negara Asing dan menikah dengan isteri yang berwarganegara Australia. Selama 2 tahun kami tinggal bersama, isteri berlaku abusive, yang menyebabkan saya depresi dan harus tinggal terpisah dengannya selama beberapa waktu. Sekarang kami sudah rujuk dan mulai tinggal bersama lagi, namun untuk syarat partner visa, pasangan harus tinggal minimal 2 tahun. Apakah saya harus tinggal minimal 2 tahun extra lagi untuk memenuhi syarat?
A: Tidak perlu, Department Imigrasi mengakui bahwa hubungan pernikahan memiliki dinamika tersendiri. Hubungan akan dinilai secara holistik, dan meski ada beberapa waktu kalian tinggal terpisah, waktu itu akan tetap dipertimbangkan dalam syarat 2 tahun tersebut. Yang penting relationshipnya genuine.
Q: Status saya unlawful/undocumented, apakah kalau saya melaporkan KDRT ke pihak berwenang saya akan dideportasi?
A: Ini adalah masalah prioritas. Ada kemungkinan besar jika imigrasi mengetahui status Anda, Anda akan dideportasi. Jadi permasalahan kembali kepada Anda sendiri, hal apa yang paling penting bagi Anda, status imigrasi atau keselamatan Anda.
Q: Selama pandemi, suami saya berhenti memberikan uang dan kartu kredit kepada saya. Pendapatan dia tetap stabil. Namun, semua urusan belanja rumah tangga dia yang atur. Seluruh harta juga diatasnamakan suami karena alasan pajak dan tidak ada perjanjian harta gono gini di pernikahan kami. Apakah ini termasuk financial abuse?
A: Isu ini sangat kompleks dan menyangkut lifestyle (gaya hidup) kalian. Ada kemungkinan suami Anda melakukan financial abuse, tetapi ada kemungkinan juga itu hanya perbedaan dalam mengatur keuangan dan gaya hidup. Sebaiknya bicarakan baik-baik isu ini dengan pasangan Anda dan coba mencari solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.