Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi perbedaan antara karyawan dengan kontraktor.

Terkadang diantara kita masih ada yang bingung untuk membedakan apakah seseorang dianggap sebagai karyawan atau kontraktor. Karena seringkali banyak perusahaan mendapatkan informasi yang salah sehingga memperlakukan karyawan layaknya seorang kontraktor. Apabila seorang individu dipekerjakan suatu perusahaan untuk jangka waktu yang pendek atau individu tersebut memiliki Australian Business Number (ABN) bukan berarti kalau mereka adalah kontraktor.

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan karakteristik diantara keduanya,

KARYAWAN
Seseorang dianggap sebagai karyawan jika bekerja dalam bisnis Anda dan merupakan bagian dari bisnis. Selain itu:

  • Karyawan tidak dapat mendelegasikan pekerjaan, dan tidak bisa membayar orang lain untuk melakukan pekerjaan
  • Karyawan dibayar berdasarkan waktu mereka bekerja atau berdasarkan komisi.
  • Perusahaan menyediakan semua atau sebagian besar peralatan dan aset lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, atau jika karyawan yang menyediakan semua atau sebagian besar peralatan dan aset untuk menyelesaikan pekerjaan, maka perusahaan akan memberikan tunjangan atau mengganti biaya atas peralatan
  • Perusahaan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan dan juga atas biaya perbaikan jika terdapat kesalahan pada hasil
  • Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan atau mengatur bagaimana cara karyawan harus melakukan pekerjaan.

KONTRAKTOR
Sedangkan seorang kontraktor menjalankan bisnis mereka sendiri dan menyediakan layanan jasa kepada perusahaan/client mereka. Selain itu:

  • Mereka bebas untuk mendelegasikan pekerjaan, dan mereka bisa membayar orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut.
  • Kontraktor dibayar untuk hasil kerja yang dicapai berdasarkan quote yang mereka berikan.
  • Kontraktor menyediakan semua atau sebagian besar peralatan dan aset lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dan tidak menerima tunjangan atau penggantian untuk biaya perlengkapan dan perlatan tersebut.
  • Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan mereka dan juga atas biaya perbaikan jika terdapat kesalahan pada pekerjaan mereka.
  • Kontraktor memiliki kebebasan dalam memilih cara melakukan pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian.
  • Kontraktor mengoperasikan bisnis mereka secara independen terpisah dari bisnis Anda, dan mereka melakukan layanan jasa seperti yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian serta mereka bebas untuk menerima atau menolak pekerjaan tambahan yang Anda tawarkan.

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan :
Jika perusahaan mempekerjakan karyawan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan :

  1. PAYG Withholding

Perusahaan wajib untuk:

  • mendaftar untuk PAYG Witholding
  • memotong pajak dari upah dan pembayaran lain yang dibayarkan kepada karyawan
  • melaporkan dan membayar jumlah pajak tersebut melalui Business Activity Statement perusahaan
  • mempersiapkan PAYG Summaries
  1. Super
    Perusahaan wajib untuk:
  • memastikan apakah perusahaan harus membayar super kepada karyawan tersebut atau tidak serta membayar super untuk karyawan yang berhak
  • menghitung berapa banyak super yang harus dibayarkan dan melakukan pembayaran setidaknya setiap caturwulan
  • menyimpan semua catatan super yang ada.
  1. Fringe Benefit Tax (FBT)
    Perusahaan wajib untuk:
  • memastikan berapa besar FBT yang harus dibayarkan
  • mendaftar untuk FBT
  • melaporkan FBT tersebut pada PAYG Summary karyawan
  • membayar FBT
  • menyimpan catatan FBT.

     Kewajiban Perusahaan Terhadap Kontraktor:

Untuk kontraktor ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan:

  1. PAYG Withholding

Biasanya kontraktor menanggung kewajiban pajak mereka sendiri dan juga pada umumnya perusahaan tidak memotong pajak dari jumlah uang yang dibayarkan kepada kontraktor. Akan tetapi, perusahaan mungkin harus memotong pajak dari pembayaran tersebut jika:

  • kontraktor tidak memberikan ABN kepada perusahaan
  • perusahaan dan kontraktor sepakat untuk memotong pajak dari uang yang dibayarkan berdasarkan voluntary agreement.
  1. Super
    Pastikan apakah perusahaan harus membayar super atau tidak untuk kontraktor yang memenuhi syarat.
  1. Fringe Benefits Tax (FBT)                                             Perusahaan tidak memiliki kewajiban FBT untuk kontraktor. FBT hanya berlaku jika adanya fasilitas atau manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka.

 

Virda Ersan
SEA Accountants
m: 0434 378 718

Source: Australian Taxation Office
The Materials are provided for general information purposes only and are not intended as professional advice and should not be substituted for, or replace, such professional advice.