Tanya:
Hi, nama saya Jennifer
Saya sudah punya PR dari sekitar 7 tahun lalu dan sekarang saya tinggal di Indonesia. Sampai sekarang belum pernah diperpanjang PR-nya.
Rencana saya tahun depan ingin kembali tinggal di Melbourne.
Apakah saya bisa menggunakan PR saya ini? Dan sekarang saya sudah berkeluarga dan memiliki 2 anak, apakah bisa saya membawa suami dan anak-anak saya?
Jawab:
Dear Jennifer,
Terima kasih atas emailnya.
Untuk perpanjang Resident Return Visa (RRV), jika seorang PR tidak tinggal di Australia selama 730 hari (2 tahun) akumulasi dalam 5 tahun terakhir, bisa diperpanjang untuk satu tahun kalau memenuhi persyaratan:
- Jika Anda mempunyai hubungan yang substansial dengan Australia dalam bentuk hubungan bisnis, pekerjaan, kultural (budaya) atau personal yang menguntungkan Australia.
Dalam hubungan bisnis, misalnya, Anda mempunyai perusahaan di Australia yang berjalan dengan baik. Dalam hubungan pekerjaan artinya adalah Anda mempunyai pekerjaan tetap di Australia. Dalam hubungan kultural itu artinya jika Anda mempunyai/memiliki nilai-nilai budaya yang menguntungkan Australia. Jika Anda memenuhi kriteria di atas dan Anda telah tinggal di luar Australia selama lebih dari lima tahun, Anda harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang compelling kenapa Anda harus berada di luar Australia.
- Jika Anda adalah anggota keluarga dari pemegang RRV yang berlaku. Anggota keluarga di sini berarti istri/suami dari kepala keluarga dan anak-anak yang masih tergantung dari kepala keluarga.
Untuk aplikan di luar Australia, jika pada saat keberangkatan terakhir Anda dari Australia bukan sebagai permanen residen atau warganegara Australia, Anda harus masih mempunyai kewarganegaraan atau permanen residen Australia kurang dari 10 tahun sebelum memasukkan aplikasi, dan Anda tidak boleh keluar dari Australia untuk masa total lebih dari 5 tahun sejak terakhir keluar dari Australia sebagai permanen residen atau warganegara Australia kecuali ada alasan yang memaksa (compelling) untuk kealpaan Anda dari Australia.
Jika suami dan anak Anda masih bukan Australian PR atau citizen, mereka harus apply PR dulu lewat partner migration. Untuk bisa sponsor mereka lewat partner migration, Anda biasanya harus menjadi usual resident of Australia dulu.
Semoga penjelasan di atas berguna untuk Anda dan kelaurga dan para pembaca.
Yapit Japoetra (MARN 0213101)
YNJ Migration Consultants
(03) 9650 0895 / yapit@tpg.com.au
Bila Anda memiliki pertanyaan seputar masalah imigrasi / visa Australia, silahkan email pertanyaan Anda ke info@buset-online.com
Email Anda akan direspon oleh YnJ Migration Consultants dan akan diterbitkan di BUSET Indonesian Magazine