Diaspora Bonds

Akhir Juni kemarin, BUSET menghadiri undangan terbuka dari Indonesian Diaspora Network Global terkait pelaksanaan Webinar Dialog Interaktif Diaspora dengan tema: ”Sosialisasi Potensi Diaspora Bonds. Sesi dialog kali ini membahas pengenalan dan berbagai manfaat Diaspora Bond.  

Dialog interaktif via zoom yang terbatas hanya untuk 100 orang diaspora Indonesia di luar negeri ini menampikan beberapa tokoh kenamaan di bidangnya. Dibuka oleh Dewi Savitri Wahab (Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya, Kementerian Luar Negeri) dan dimoderatori oleh Said Zaidansyah  (Presiden, Indonesian Diaspora Network Global), acara ini mendatangkan Deni Ridwan (Direktur Surat Utang Negara, Kementerian Keuangan) dan Yusron B. Ambary (Direktur Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri) selaku narasumber.

Dalam sambutan singkatnya, Dewi menyempatkan diri memberikan wawasan pengantar terkait dengan instrumen  kependudukan (identitas kewarganegaraan) dan instrumen keuangan. Kata sambutan darinya mengantarkan peserta dialog untuk masuk ke materi sesungguhnya yaitu ‘Sosialisasi Potensi Diaspora Bonds’.

Keseluruhan diskusi dan pemaparan materi dari para narasumber dipandu dengan lugas dan to the point sekaligus tanpa mengurangi keakraban oleh Said Zaidansyah. Said memberikan sedikit penjelasan terkait akan diterbitkannya Surat Utang Negara (SBN) terbaru bernama “Diaspora Bond”.

Sesuai namanya, diaspora bond khusus ditujukan bagi investor ritel dengan basis diaspora Indonesia. Namun untuk lebih memahami Diaspora Bond maka terlebih dahulu perlu adanya penjelasan mengenai Kartu Mayarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagai syarat utama untuk memiliki Diaspora Bond.

Yusron B. Ambary dengan kapasitasnya sebagai Direktur Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri, mengawali persentasi dengan memaparkan timeline kongres diaspora Indonesia  yang sebelumnya telah secara berkala dilakukan sejak tahun 2012. Hal ini digagas dan dilakukan untuk membahas atau mendiskusikan berbagai fasilitas dari negara yang sekiranya dapat menolong/memfasilitasi/memudahkan berbagai kepengurusan masyarakat Indonesia di luar negeri. Lalu kemudian materi langsung menukik ke pembahasan Kartu Mayarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

Menurut penjelasan dari Yusron “sebenarnya, KMILN  telah digagas dan direalisasikan sejak tahun 2017. Hingga tahun 2020 jumlah KMILN yang telah diterbitkan adalah 1036 kartu. Setelah menghitung persentase ternyata dalam kurun waktu 3 tahun berjalan ini, jumlah KMILN yang diterbitkan hanyalah sekitar 0,02% dari persentasi potensi diaspora Idonesia di Luar Negeri yang diperkirakan mencapai 6jt orang”.

Ada dua hal utama yang menyebabkan lambatnya pergerakan data penggunaan KMILN yang diakui oleh Yusron bahwa yang pertama adalah adanya Perwakilan RI yang kurang aktif menjangkau warga diaspora ataupun melakukan sosialisasi dan yang kedua adanya keengganan warga diaspora untuk mengajukan aplikasi karena dirasa  tidak menguntungkan dan lain sebagainya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Yusron bahwa per tahun 2020, pemerintah Indonesia melalui kebijakan bersama Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Keuangan telah menandatangi perjanjian kerjasama dengan menyepakati penggunaan KMILN sebagai dasar penerbitan Diaspora Bonds. Diaspora Bonds merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada diasporanya yang tersebar di seluruh dunia. Dan untuk mendapatkan Diaspora Bonds maka Masyarakat Diaspora Indonesia memerlukan KMILN.

Berikut adalah hal-hal penting rekapan liputan BUSET dari paparan materi yang disampaikan oleh Yusron sebagai informasi dasar terkait KMILN:

  • Secara sederhana KMILN dapat dikatakan sebagai kartu tanda pengenal oleh Pemerintah Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. 
  • Fungsi KMILN itu sendiri adalah sebagai; Tanda pengenal MILN, Alat pemetaan potensi MILN dan Alat pemetaan jejaring MILN. Yang tergolong ke dalam kriteria MILN adalah Warga Negara Indonesia (WNI): Warga negara Indonesia yang menetap ada/atau bekerja di luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA): WNI eks WNI, WNA anak eks WNI, WNA yang orang tua kandungnya WNI. 
  • Lamanya proses pembuatan KMILN adalah paling singkat 3 hari setelah data pemohon masuk dan segala dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap serta terverifikasi oleh Perwakilan RI atau Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Pusat sebab kartunya akan diterbitkan oleh Kemlu. 
  • Permohonan penerbitan KMILN oleh Warga Diaspora bersifat sekarela tanpa paksaan (tidak diwajibkan). Jangka waktu berlakunya 2 tahun dan bisa diperpanjang mendekati selesainya tanggal berlaku. Pembuatan KMILN gratis dan diajukan secara elektronik sehingga KMILN berbentuk elektronik/digital akan dikirimkan melalui surat elektronik. Kemlu Pusat dan perwakilan RI tidak menyediakan KMILN dalam bentuk cetak fisik.
  • KMILN bisa diberhentikan/dicabut ketika : pemiliknya meninggal dunia, kembali ke Indonesia (tidak lagi bekerja di luar negeri), jika diketahui memberikan dokumen palsu, di ketahui/dilaporkan melakukan tindak kejahatan, menghianati NKRI dsb.

Yusron juga mendemokan tatacara pendaftaran KMILN yang dirangkum oleh BUSET sebagai berikut:

  • Menggunakan web iocs.kemlu.go.id – lanjut ke laman regristasi (bagi yang belum memiliki akun akan mengisi form regristasi),  
  • jika telah memiliki akun maka bisa segera login dan mengikuti ketentuan selanjutnya atau juga dapat langsung menikmati berbagai fitur appsnya.

Adapun dokumen yang diwajibkan sebagai syarat KMILN:

  1. WNI dan WNA eks WNI; Copy Paspor dan izin tinggal
  2. WNA anak eks WNI, WNA anak WNI;copy paspor, izin tinggal dan akte kelahiran.

Yusron mengakhiri persentasinya dengan memaparkan data sementara pengguna KMILN yang baru mencapai total aplikan masuk sebanyak 1.348 Aplikan  yang telah diterbitkan dengan rincian 784 WNI, 206 eks WNI, 25 anak eks WNI, 57 WNA anak WNI. sementara itu aplikasi  yang tertolak berjumlah 312 aplikan karena adanya data yang tidak valid/ tidak dapat lolos verifikasi dan yang lainnya karena menggunakan pas foto yang tidak memenuhi standart dan ketentuannya.

Dilanjutkan dengan sesi dari Deni Ridwan selaku Direktur Surat Utang Negara, Kementerian Keuangan, yang memberikan materi mengenai rencana Kementerian Keuangan untuk menerbitkan “Diaspora Bond”. Ia terlebih dahulu menyebutkan berbagai produk Kementrian Keuangan yang telah lama diterbikan seperti SUN (Surat Utang Negara) dan SBN (Surat Berharga Negara) maupun yang akan diterbitkan yaitu Diaspora Bond.

Menurut Deni, Diaspora Bond merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk menjadikannya sebagai salah satu sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN yang bertujuan untuk pembangunan di Indonesia. Tujuan berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada diaspora Indonesia untuk menjadi investor sehingga dapat turut serta berpartisipasi membantu pembangunan negara sekaligus menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan dan bermanfaat bagi diaspora ataupun anggota keluarga yang ada di Indonesia.

Target Investor Diaspora Bonds sesuai dengan Peraturan Presiden No 76 thn 2017 tentang fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Mentri Luar Negeri No.7 thn 2017 tentang penerbitan dan pencabutan KMILN, Klasifikasi Diaspora Indonesia atau MILN adalah sebagai berikut: Diaspora WNI dan Diaspora WNA (eks WNI, anak eks WNI, WNA yang orang tuanya WNI),” kata Deni.

Adapun fitur produk Diaspora Bond yang disampaikan oleh Deni adalah berupa penerbitan dalam denominasi Rupiah dengan mempertimbangkan transaksi yang dilakukan  melalui sistem e-SBN yaitu pembayaran yang dilakukan melalui BANK/POS/Lembaga persepsi yang  hanya bisa menggunakan Rupiah.

Fiturnya sendiri adalah Tenor 3 tahun, Fexed Rate, Non Tradable, tanpa Early Redemption dan Minimal pemesanan Rp 5 juta dengan maksimal Rp 5 miliar.

Cara membeli Diaspora Bonds itu sendiri sama dengan pembelian SBN Ritel Online (e-SBN) namun didahului dengan registrasi KMILN melalui Portal Kementrian Luar Negeri (Kemlu). Berikut adalah mekanisme mudah pembelian Dispora Bonds yang didemokan oleh Deni: memiliki KMILN lalu masuk ke portal e-SBN setelah itu melakukan Registrasi. Setelah teregistrasi maka dapat melakukan Pemesanan, setelah itu dilanjutkan dengan Pembayaran kemudian pemohon akan mendapatkan  Konfirmasi dari e-SBN. Selanjutnya Deni juga menegaskan bahwa piloting  mitra distribusi Diaspora Bonds adalah beberapa bank berikut: bank BCA, MAYBANK, BRI,BNI CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri, BTN lalu didukung pula oleh beberapa perusahaan Fintech serta 3 sistem sekuritas demi kenyamanan penggunaan fitur diaspora Bonds. 

Kemudian dari paparan materi oleh Deni, BUSET mencatatat besaran pajak untuk Diaspora Bonds akan selalu disesuaikan dengan subjek pajak masing-masing diaspora yaitu :

  1. Subjek pajak dalam negeri: 15% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikian obligasi. Yang masuk dalam kategori ini adalah Masyarakat Indonesia yang tinggal di Indonesia/ berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Kependudukan Ganda (Dual Recidence): dalam hal Diaspora merupakan SPDN Indonesia dan SPDN Negara di mana Diaspora berkedudukan saat ini akan ditentukan oleh tie-breaker rule Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  3. Subjek pajak luar negeri: 20%  dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikian obligasi atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

Hal lainnya yang dicatat oleh BUSET terkait Diaspora Bonds adalah Ketentuan Yurisdiksi yaitu diaspora Bonds sebagai cross Borders Securuties dan keberlakuan hukum Sekuritas Nasional di berbagai Yuridiksi: 

  1. Diaspora Bonds tunduk kepada hukum Indonesia namun memiliki target investor diaspora Indonesia yang berada di luar yuridiksi Indonesia. 
  2. Pemerintah berupaya untuk mematuhi peraturan dan batasan yang berlaku di yuridiksi tiap-tiap negara dari investor  Diaspora Bonds. 
  3. Tiap-tiap negara memiliki aturan nasionalnya terkait dengan penawaran/penjualan sekuritas di yuridiksi negara tersebut.
  4. Hal-hal yang perlu diketahui pemerintah di antaranya adalah peraturan yang berlaku terkait sekuritas asing di tiap-tiap yuridiksi, otoritas yang berwenang terkait penerbitan sekuritas asing di tiap-tiap yuridiksi, kewajiban pendaftaran sekuritas asing dan kriteria sekuritas yang harus didaftarkan di tiap-tiap yuridiksi dan pengecualian dari kewajiban pendataran sekuritas di tiap-tiap yuridiksi (apabila ada).

Materi mengenai Yuridiksi di atas merupakan penutupan materi Diaspora Bond dari Deni Ridwan yang dengan demikian diskusi kembali dipimpin oleh Said Zaidansyah selaku moderator.

Said kemudian memandu acara ke sesi tanya jawab, dan berikut adalah beberapa pertanyaan maupun pernyataan peserta dialog yang di bold oleh Said: “Apakah bisa data-data pribadi yang diajukan untuk PEMILU digunakan sebagai data base KMILN?, Sebenarnya antusiasme dari masyarakat diaspora sudah ada tetapi yang dialami di lapangan adalah proses verifikasi aplikasinya yang dirasa terlalu lama!, Jika sudah memiliki rekening sekuritas di salah satu sistem sekuritas apakah serta-merta fitur pembelian diaspora Bonds bisa langsung muncul di portal market placenya?, Apakah KMILN dapat menjadi pengganti KTP mengingat sulitnya mengurus KTP saat sedang berada di luar negeri?

Setelah diberikan kesempatan oleh Said maka Yusron dan Deni-pun secara singkat menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh peserta dan berikut adalah beberapa hal yang sempat dicatat oleh jurnalis BUSET dari jawaban Yusron dan Dani:

  • Sistem KMILN sedang berproses dengan data di portal peduli WNI sehingga ada kemungkinan penyatuan data untuk mempermudah verivikasi data regritrasi karena adanya data base di portal peduli WNI, 
  • Segala pemberitahuan terkait verivikasi akan dikirimkan via email, 
  • Untuk KMILN yang telah habis masa berlakunya tetap dapat login ke portal yang dimaksud lalu memanfaatkan fitur ‘perpanjangan’ dan kembali mengikuti instruksi yang tersedia. 
  • Setiap diaspora Bonds yang telah dibeli akan sekaligus mengaktifkan kepemilikan, bahkan jika pemiliknya kembali ke indonesia hak kepemilikannyapun tidaklah dicabut selama investor tetap menjalankan aturan-aturan terkait, sekalipun masa berlaku KMILN telah selesai karena hanya berlaku 2 tahun dan belum sempat di reset perpanjangan maka tetap tidak akan mengganggu kepemilikan diaspora Bonds. 
  • Terkait dengan kesulitan kepengurusan KTP, KMILN sendiri belum bisa menggantikan KTP dan harapannya perwakilan RI akan segera mengupayakan penerbitkan KTP di luar negeri tetapi tentunya dengan kesepakatan kerja bersama Kementrian Dalam Negeri sebab perihal penerbitan KTP merupakan wewenang Kementrian Dalam Negeri.

Dalam sesi tanya jawab bermunculan juga sharing pengalaman, kritikan maupun saran dari beberapa peserta yang merupakan pemegang dan pengguna KMILN yang telah merasakan manfaat maupun yang juga mengalami berbagai kendala dalam proses pengurusan hingga keterbatasan penggunaan KMILN dan berbagai usulan lainnya seperti perbaikan dan peningkatan layanan customer service KMILN maupun Diaspora Bonds. Mengakhiri diskusi, Said memberikan kesempatan kepada Dewi Wahad untuk menutupnya dengan sharing pengalaman pribadinya yang juga merupakan pengguna KMILN. 

Demikianlah rangkuman kegiatan online Dialog Interaktif  Diaspora dengan tema: ”Sosialisasi Potensi Diaspora Bonds” yang dapat disampaikan oleh tim BUSET ngeliput, semoga informasi-informasi yang didapatkan dari dialog ini bermanfaat bagi Masyarakat Diaspora Indonesia terkhususnya yang berada di Asutralia.

Informasi selanjutnya terkait dengan KMILN dan Diaspora Bonds dapat langsung mengakses link web KMILN  https://iocs.kemlu.go.id  – klick FAQ

atau langsung menghubungi Admin KMILN Perwakilan RI (Pusat)
e-mail:kmiln.adm@kemlu.go.id

Leny

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Diplomasi Indonesia di Tengah Covid-19

Sehubungan dengan situasi Covid-19 yang semakin tidak menentu dan mengingat banyaknya warga Indonesia yang tersebar di mancanegara, Indonesia Diaspora Network mengundang Mahendra Siregar, Wakil...

Terus Menanjak Sebagai Seniman Meski Buta Warna Sebagian | Warpan Djoyo

Kreatifitas seorang seniman sejati ibarat air mengalir tiada henti meski prosesnya tak selalu mulus sesuai harapan. Ini pula yang dialami Warpan Djoyo, seorang seniman...

Diaspora Fair

Free entry here.Diana 0407 506 243Jeff 0476 584 397

Unjuk Bakat “PPIA Got Talent”

Untuk pertama kalinya, PPIA ranting The University of Melbourne mengadakan sebuah acara pencarian bakat bertajuk “PPIA Got Talent”. Acara perdana dengan slogan “Be the...

Mengantisipasi Naiknya Suku Bunga

Meningkatnya suku bunga atas pinjaman bisa menjadi mimpi buruk ketika menjalankan bisnis kecil. Namun, ada beberapa kebijakan cepat dan mudah yang dapat Anda mulai gunakan untuk...