Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Keadaan tertentu di sini yaitu apabila paspor tidak dapat diberikan untuk pemulangan Warga Negara Indonesia apabila paspor yang bersangkutan hilang atau rusak serta pemulangan WNI bermasalah.
Untuk penerbitan SPLP, diperlukan kelengkapan sebagaimana diperuntukan untuk penerbitan Paspor, sebagai berikut:
- Menyertakan Paspor Asli
- Formulir Imigrasi RI Perdim 14 yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemohon
- Pas foto terbaru fokus muka sebanyak 2 (buah) ukuran standar international paspor (warna latar belakang bebas, diutamakan putih)
- Bukti visa terakhir;
- Fotokopi Akte Kelahiran / KTP / SIM Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah RI yang masih berlaku /Mengisi Formulir Pernyataan tidak membawa Bukti Pengenal Indonesia.
Selain itu, mengingat SPLP adalah surat perjalanan untuk keadaan tertentu, maka yang bersangkutan wajib melakukan wawancara serta mengisi Berita Acara Pemeriksaan. Perlu diperhatikan juga bahwa Berita Acara Pemeriksaan hanya merupakan sebuah dokumen administrative sebagai bagian dari prosedur yang perlu dilengkapi.